MalinauTerkini.com – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Malinau yakni di Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah memasuki tahap baru.
Tersangka LK (40), yang merupakan mantan kades Malinau ini menyalahgunakan dana desa, kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau.
LK, yang menjabat sebagai Kepala Desa Long Belaka Pitau dari tahun 2017 hingga 2023, diduga merekayasa laporan realisasi tiga kegiatan desa yang dilaksanakan pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Mantan Kades Malinau Diduga Rekayasa Laporan Desa
Kegiatan tersebut meliputi pembangunan rumah tidak layak huni, penyelenggaraan pos kesehatan desa, dan pengadaan lampu penerangan jalan bertenaga surya.
“Modus pelaku yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni, penyelenggaraan pos kesehatan desa, dan pengadaan lampu tenaga surya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Tuniawan Sujono, Kamis (25/7/2024).
LK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar akibat rekayasa laporan tersebut.Setelah habis masa jabatannya tahun lalu, posisi LK sebagai Kepala Desa telah digantikan oleh kepala desa baru sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor 141.1/K.342/2023 yang mengatur peralihan kepemimpinan untuk periode 2023-2029.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
LK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar akibat rekayasa laporan tersebut.
“Kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 1.110.894.607 atau sekitar Rp 1,1 miliar. Kami telah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau,” tambah AKP Reginald.
Kasus ini telah memasuki Tahap 2, dimana penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Proses hukum diharapkan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Saat ini Mantan Kades Malinau ini telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan dana desa yang disalahgunakan dapat dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Long Belaka Pitau.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.