Malinauterkini.com – Bankaltimtara Malinau atau BPD Malinau digugat oleh nasabah sekaligus pengusaha terkemuka asal Malinau, Kalimantan Utara, Paul Muregar Lalong, mengajukan upaya hukum gugatan dengan Bank Kaltimtara Cabang Malinau dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malinau, Senin (20/6)
Perseteruan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Paul Muregar Lalong, yang juga menjabat sebagai Ketua Apindo Kabupaten Malinau, atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak bank BPD cabang Malinau.
Bankaltimtara Malinau Digugat Nasabah
Gugatan yang diajukan oleh pemilik CV Buana Borneo Perkasa ini disebabkan oleh pemblokiran rekening perusahaan secara sepihak oleh Bank Kaltimtara Cabang Malinau.
Melalui kuasa hukumnya, Sepiner Roben, Paul Muregar Lalong menyatakan bahwa tindakan pemblokiran tersebut telah menyebabkan kerugian material sebesar Rp 4,5 miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 3,2 miliar.
Menurut penjelasan Sepiner Roben, pemblokiran tersebut mengakibatkan CV Buana Borneo Perkasa tidak dapat mengakses dana sebesar Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil termin dari pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dana ini rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan tahap kedua dari program pengadaan yang didanai oleh APBD 2024. Akibat pemblokiran ini, perusahaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahap kedua dan terpaksa membayar denda karena gagal memenuhi kesepakatan.
Proses Mediasi Nasabah Buntu
Sebelum memasuki tahap persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau telah mencoba memfasilitasi mediasi antara Bank Kaltimtara Malinau dan nasabah Paul Muregar. Namun, upaya mediasi ini tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini harus dilanjutkan ke pengadilan.
Persidangan kini berada pada tahap menanti putusan majelis hakim setelah melalui sidang pembuktian surat-surat dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah selesai pada Maret 2024. Pihak tergugat, Bank Kaltimtara, melalui kuasa hukumnya Charles Sapu, telah memberikan jawaban dan bukti-bukti pendukung.
Dalam keterangannya, Charles Sapu menyatakan bahwa semua transaksi yang tercatat dalam rekening koran telah tervalidasi dengan bukti-bukti slip transaksi.
Pernyataan Pihak Bersengketa
Sepiner Roben, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemblokiran tersebut mengakibatkan CV Buana Borneo Perkasa tidak dapat mengakses dana sebesar Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil termin dari pekerjaan yang telah diselesaikan,” Kata Spiner, Senin (10/7/2024).
Tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya, yang tidak hanya mencakup kerugian finansial langsung tetapi juga dampak terhadap keberlanjutan proyek yang sedang dikerjakan.
Di sisi lain, Charles Sapu, kuasa hukum Bank Kaltimtara Malinau, membantah adanya pelanggaran hukum dalam tindakan pemblokiran rekening tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didukung oleh bukti yang sah.
Menanti Keputusan Pengadilan Negeri Malinau
Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Malinau untuk melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus ini. Keputusan pengadilan tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa perbankan di masa mendatang.
Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan. Masyarakat Malinau dan Kalimantan Utara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, menantikan keadilan yang diharapkan akan ditegakkan oleh pengadilan.