MalinauTerkini.com – DPRD Malinau telah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk merumuskan dan mengeluarkan rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Malinau dan Pemerintah Kabupaten Malinau, Selasa (30/7/2024).
Rekomendasi ini merupakan hasil dari pendalaman terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan APBD Malinau tahun 2023.
DPRD Malinau Ajukan 13 Rekomendasi Perbaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang didalami oleh Pansus DPRD Malinau mengungkapkan 13 temuan keuangan yang perlu segera dibenahi. Temuan-temuan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengelolaan belanja daerah, efisiensi belanja barang dan jasa, hingga manajemen kepegawaian.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, menjelaskan bahwa meskipun Malinau telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, masih terdapat celah keuangan yang perlu diperbaiki. “Kita mengapresiasi predikat WTP yang diraih, namun masih terdapat catatan-catatan yang wajib jadi perhatian,” ujar Ping Ding.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Pansus menemukan kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus, Dolvina Damus, menyampaikan bahwa 13 rekomendasi yang dirumuskan mencakup pentingnya pengawasan internal, pengendalian APBD, hingga disiplin pegawai.
Inspektorat dan 11 OPD Malinau Disebut
Rekomendasi Pansus menyebutkan peran penting Inspektorat Malinau dan menyarankan perbaikan di 11 dinas dan lembaga di lingkup pemerintahan Malinau, termasuk Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan PPKB, RSUD Malinau, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.
Bupati Wempi W Mawa dan Pemerintah Kabupaten Malinau diberi waktu dua bulan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. “Bupati dan Pemkab Malinau diminta segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi LHP BPK, sekaligus memberikan jawaban terkait tindaklanjut tersebut yang dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterima,” ungkap Dolvina.