MalinauTerkini.com – Perkara Bankaltimtara cabang Malinau yang digugat oleh nasabahnya Paul Muregar Lalong, pengusaha lokal sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Malinau senilai Rp 1,9 miliar telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Kalimantan Utara.
Sengketa ini melibatkan Paul Muregar sebagai Penggugat dan Bankaltimtara Cabang Malinau sebagai Tergugat. Sengketa ini berawal dari kesepakatan kredit antara kedua belah pihak yang mencakup dua fasilitas kredit: satu senilai Rp 1,9 miliar dan satu lagi senilai Rp 400 juta.
Baca Juga : Gugatan Pengusaha Rp 1,9 M Ke Bankaltimtara Malinau Lanjut ke Pengadilan
Gugatan Terhadap Bankaltimtara Eror In Persona
Dalam amar putusan perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mln, Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat error in persona karena tidak memiliki legal standing. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Majelis Hakim menerima eksepsi dari Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Charles Sapu dan rekan, yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan “error in persona” karena tidak memiliki legal standing. Pinjaman kedua yang menjadi bagian sengketa merupakan jenis pinjaman perorangan, bukan pinjaman badan usaha.
Fasilitas pinjaman kedua diajukan atas nama istri Penggugat dan digunakan untuk kepentingan proyek Dinas Pertanian Malinau. Namun, secara yuridis formal, kredit tersebut adalah kredit perorangan, sehingga Paul Muregar tidak memiliki hak untuk menggugat terkait kredit tersebut.
Penggugat Tempuh Upaya Banding
Sebagai tanggapan terhadap putusan tersebut, Penggugat menyatakan keyakinannya bahwa substansi gugatannya memiliki dasar hukum yang kuat dan menyebutkan bahwa ia akan menempuh upaya hukum banding.
“Saya meyakini kami benar dalam hal kedudukan hukum dalam kasus ini. Atas putusan ini saya sudah mengajukan langkah hukum Banding,” katanya.
—Kontributor: Karin