MalinauTerkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengamankan seorang ayah TI (46) yang tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri serta pengancaman terhadap cucunya.
Korban yang telah mengalami kekerasan seksual sejak usia 16 tahun atau dari tahun 2015 akhirnya berani melaporkan kasus ini setelah pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan kepada cucunya menggunakan sebilah parang jika korban atau anak pelaku tidak menuruti keinginannya.
Pada Konferensi Pers yang di gelar Polres Malinau hari ini Rabu (25/06/2025), dijelaskan bahwa pelaku kerap mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap cucunya sebagai bentuk tekanan agar korban tetap tunduk memenuhi keinginan pelaku.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., yang di damping oleh Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani melapor setelah bertahun-tahun mengalami trauma.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ucap Wakapolres.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 huruf “b” undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Malinau dan menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami siap memberikan perlindungan dan proses hukum yang adil. Jangan takut untuk bersuara, karena kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tutup Wakapolres.
(*gan)