MalinauTerkini.com – DPRD Kabupaten Malinau secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Malinau 2026 sebesar Rp 2,4 triliun.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD setelah melalui rangkaian pembahasan panjang antara legislatif dan pemerintah daerah pada, Selasa 30 Desember 2025,
Nilai APBD 2026 ini lebih rendah dibandingkan tahun anggaran sebelumnya dan mencerminkan penyesuaian kapasitas fiskal daerah di tengah perubahan kebijakan transfer ke daerah serta dinamika pendapatan daerah.
Penetapan APBD menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2026.
Empat Bulan Pembahasan Anggaran di DPRD
Pembahasan APBD Malinau 2026 berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Proses tersebut dimulai sejak penyampaian kebijakan umum anggaran dan {pembahasan KUA–PPAS}, dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga sinkronisasi akhir bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Selama proses tersebut, DPRD melakukan penyesuaian terhadap sejumlah asumsi pendapatan dan belanja agar APBD tetap realistis dan dapat dilaksanakan. Dinamika pembahasan tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga waktu pelaksanaan dan efektivitas program.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Malinau menyampaikan bahwa penetapan APBD 2026 dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan Banggar memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan APBD 2026 telah dilakukan secara menyeluruh sejak KUA-PPAS hingga penetapan. DPRD memastikan struktur anggaran yang disepakati dapat dijalankan secara realistis dan bertanggung jawab,” ujar juru bicara Banggar DPRD Malinau.
DPRD Tekankan Disiplin Pelaksanaan Anggaran
Ketua DPRD Malinau Ping Ding menegaskan bahwa penetapan APBD tepat waktu harus diikuti dengan disiplin pelaksanaan sejak awal tahun anggaran. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak kembali menumpuk pada akhir tahun.
“Pelaksanaan kegiatan jangan lagi dilakukan di triwulan ketiga, apalagi di triwulan keempat. Karena APBD itu sendiri telah kita tetapkan tepat waktu, maka tidak ada lagi alasan bagi kita untuk menjalankan tugas secara terlambat,” kata Ping Ding.
Penekanan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas serapan anggaran dan meminimalkan risiko sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada akhir tahun.

Landasan Kebijakan Fiskal Daerah
Dengan ditetapkannya APBD 2026, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan seluruh kebijakan fiskal daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Struktur dan arah kebijakan anggaran tersebut dijabarkan lebih rinci dalam artikel lengkap APBD Malinau 2026, termasuk {postur APBD Malinau 2026} serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Andin Eka Mulandari adalah jurnalis yang berbasis di Malinau, Kalimantan Utara. Dengan pengalaman 5 tahun meliput dinamika lokal, ia berfokus pada isu ekonomi, kebijakan fiskal dan birokrasi penmerintah didukung studinya di Strata 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas. Berkomitmen menyajikan berita akurat dan berimbang bagi masyarakat Bumi Intimung


