UMK Malinau 2026 Tembus Rp 4 Juta, Naik 5 Persen

Rapat Dewan Pengupahan Malinau membahas penetapan UMK Malinau 2026
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menggelar rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 2026
MalinauTerkini.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp4.040.071. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,17 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.841.561.

Intisari Berita

Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau. Penetapan dilakukan dengan menggunakan formula penyesuaian upah yang mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Penghitungan dan Variabel Penyesuaian

Besaran UMK Rp4.040.071 diperoleh melalui penghitungan berdasarkan tiga variabel utama yang telah disepakati oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, yaitu:

  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,55 persen
  • Inflasi sebesar 2,86 persen
  • Indeks tertentu (alpha) sebesar 0,65

Berdasarkan formula tersebut, diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp198.510 yang kemudian ditambahkan pada nilai UMK tahun 2025.

Harapan Kepatuhan Perusahaan

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Malinau, Herlian, menegaskan bahwa setelah kesepakatan ini dicapai, fokus utama selanjutnya adalah implementasi di lapangan.

Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malinau dapat menunjukkan kepatuhan dalam menerapkan upah minimum yang baru.

“UMK Malinau untuk tahun 2026 sudah disepakati sebesar Rp4.040.071. Kami berharap penerapannya dapat ditaati oleh perusahaan,” ujar Herlian.

Menurutnya, komitmen kesepakatan bersama ini harus dijunjung tinggi mengingat proses penetapannya telah melibatkan seluruh unsur dalam DPK, termasuk perwakilan pengusaha dan pekerja.

“Mengingat kesepakatan ini diambil bersama DPK dan unsur pengusaha termasuk pekerja, maka komitmen kesepakatan bersama harus dapat dipenuhi,” tambahnya.

 

Proses Pengesahan

Hasil kesepakatan UMK tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Bupati Malinau untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara.

UMK Malinau tahun 2026 direncanakan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.

Pos terkait