3 Terdakwa Disidang Korupsi Pelabuhan Speedboat Malinau

Sidang Pengadilan Tipikor Samarinda Dugaan Korupsi
Sidang kausa korupsi pelabuhan Speedboat Malinau di Pengadilan Tipikor Samarinda. Ada tiga terdakwa yang diadali terpisah pada perkara ini

MalinauTerkini.com– Persidangan tiga terdakwa kasus korupsi rehabilitasi dermaga speedboat Malinau terus mengungkap kolaborasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023.

Fakta di ruang sidang menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan personel pengawas tanpa kewenangan, hingga aliran keuntungan pribadi yang merugikan negara Rp748,2 juta. Agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pada 20 November 2025.

Latar Belakang Perkara Proyek Dermaga Speedboat Malinau

Proyek rehabilitasi dermaga speedboat Malinau dimulai pada Juli 2023 dan berjalan selama enam bulan.

Pekerjaan seharusnya mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak serta SOP pengawasan.

Audit BPKP Kalimantan Utara menemukan ketidaksesuaian signifikan antara pekerjaan dan dokumen kontrak.

Kerugian negara tercatat sebesar Rp748.292.476,77. Temuan itu memperkuat dugaan pembiaran pekerjaan oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas.

Rangkaian Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Pemeriksaan perkara ini berlangsung sejak 2024. Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas Perhubungan Malinau pada 14 Januari 2025. Penggeledahan lanjutan dilakukan di Kantor PBJ dan kediaman pejabat PBJ pada 19 Juli 2025.

Dokumen dan alat bukti yang ditemukan pada dua lokasi tersebut menjadi dasar penetapan tiga tersangka pada 22 Juli 2025. Ketiganya langsung ditahan sambil menunggu pelimpahan berkas ke tahap persidangan.

Profil dan Peran 3 Terdakwa

Heriyanto Ciuniadi adalah Direktur CV Natalie Mandiri sekaligus penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehabilitasi dermaga. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 4 Juli 2023. Dalam proses pelaksanaan, pekerjaan dinilai jauh dari spesifikasi teknis.

Audit BPKP menunjukkan Heriyanto Ciuniadi menikmati keuntungan pribadi senilai Rp748,2 juta. Nilai tersebut sama dengan jumlah kerugian negara yang dihitung auditor.

Heriyanto Ciuniadi didakwa menggunakan pasal korupsi primer dan subsidair. Pemeriksaan saksi terhadap perkaranya telah empat kali ditunda sejak Oktober 2025.

Bambang Agus Kristiawan tercatat sebagai personel CV Gapura Patria Mandiri. Ia bukan personel resmi dalam dokumen penawaran, namun terlibat sebagai pengawas pekerjaan.

Status keterlibatannya dinilai tidak sah karena tidak memiliki dasar kewenangan. Meski demikian, Bambang menerima keuntungan Rp50 juta dari kolaborasi dengan dua terdakwa lainnya.

Terminal speedboat Malinau melayani keberangkatan reguler yang disubsidi ke Tarakan
Terminal pelabuhan speedboat Malinau Kalimantan Utara

Dakwaan hukum terhadap Bambang Agus Kristiawan identik dengan terdakwa lainnya karena dianggap turut memperkaya diri.

Alamul Huda merupakan Direktur Cabang CV Gapura Patria Mandiri sekaligus konsultan pengawas resmi proyek. Ia bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Dalam persidangan, Alamul Huda disebut tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai mandat kontrak. Ia juga memberi Rp20 juta kepada Bambang Agus Kristiawan dalam bagian pembagian keuntungan.

Sebagai konsultan pengawas, kelalaiannya dianggap berkontribusi langsung pada kerugian negara.

Kerugian Negara Rp748 Juta dan Alur Keuntungan Pribadi

Audit BPKP Kalimantan Utara menegaskan kerugian negara mencapai Rp748.292.476,77. Jumlah tersebut muncul akibat pekerjaan yang jauh dari ketentuan teknis serta penggunaan pengawas yang tidak berwenang.

Alur dana tersebut menjadi salah satu titik pembuktian dalam persidangan Tipikor.

Proses Persidangan di Tipikor Samarinda

Tiga perkara terdaftar dalam nomor perkara 46, 47, dan 48. Seluruh sidang digelar di ruang Letjen TNI Ali Said, PN Samarinda.

Sidang pertama hingga sidang keempat mengalami penundaan karena kesiapan saksi. Agenda pemeriksaan saksi JPU dijadwalkan ulang pada 20 November 2025 pukul 09.00 WITA.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena dermaga speedboat menjadi akses transportasi penting. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

Perkembangan persidangan menjadi rujukan penting bagi pemulihan tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Malinau.

 

Penulis: Maya

Pos terkait