DLH Rilis Temuan Uji Baku Mutu Air, Klarifikasi Video Limbah di Sungai Sidi Malinau

Pengawas lingkungan DLH saat memeriksa keadaan sungai terkait beredarnya video dugaan limbah sungai Sidi Malinau pada Senin, 7 Juli 2025 lalu (sumber foto: DLH Malinau)

MalinauTerkini.com – Sebuah video yang merekam dugaan aktivitas pembuangan limbah pada malam hari telah memicu keresahan warga di sekitar permukiman Sungai Sidi, Kecamatan Malinau Selatan. Video tersebut dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencemaran sungai.

Video ini menjadi dasar laporan warga kepada pihak berwenang dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau untuk melakukan verifikasi ke lokasi.

 

Kronologi Dugaan Berdasarkan Rekaman Warga

Dasar keresahan warga bermula dari sebuah video amatir berdurasi 24 detik. Berdasarkan narasi di dalam video, rekaman itu diambil pada hari Minggu, 6 Juli 2025, pukul 23:30 WITA.

Dalam video yang direkam dalam kondisi gelap gulita, terlihat aliran air yang sangat deras dan berwarna keruh keputihan keluar dari sebuah saluran pembuangan, diterangi oleh cahaya senter. Seorang pria dalam video tersebut menarasikan kejadian itu.

“Selamat malam, ini kondisi di TP 09 PT Kapuse sedang buang limbah menuju langsung Sungai Malinau… di dekat Sungai Sidi, PT Kapuse membuang limbah,” ujar suara dalam rekaman tersebut, yang menyebutkan waktu dan tanggal kejadian.

Video inilah yang kemudian beredar luas pada hari Senin, 7 Juli 2025, dan menjadi viral. Lokasi yang disebut sebagai TP 09 PT Kapuse (diduga merujuk pada PT KPUC) diidentifikasi sebagai titik akhir pengolahan air perusahaan sebelum dialirkan ke lingkungan.

Potongan video warga melaporkan Dugaan Pembuangan Limbah Batubara Sungai Sidi Malinau Selatan

Tindak Lanjut DLH Atas Laporan Warga

Menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau memberikan keterangan resmi. Kepala DLH Malinau, dr John Felix Rundupadang, mengonfirmasi bahwa timnya telah turun ke lokasi yang dimaksud.

“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel air di titik yang terekam dalam video,” kata dr John saat memberikan keterangan pada hari Selasa (8/7/2025).

 

Mengacu Perbup Malinau No. 25 Tahun 2020: Ini Aturan Mainnya

Penilaian yang dilakukan oleh DLH Malinau tidak dilakukan secara acak, melainkan mengacu pada landasan hukum yang spesifik, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Malinau Nomor 25 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Lampiran I Perbup ini secara khusus mengatur baku mutu untuk kegiatan pengolahan/pencucian batubara, dengan parameter dan kadar maksimum yang diizinkan sebagai berikut:

  • pH: Diizinkan dalam rentang 6,0 – 9,0.
  • Residu Tersuspensi (TSS): Kadar maksimum 200 mg/L.
  • Fe (Besi): Kadar maksimum 7 mg/L.
  • Mn (Mangan): Kadar maksimum 4 mg/L.

Hasil pengukuran DLH di lokasi menunjukkan kadar TSS 61 mg/L dan pH 6,6. Dengan demikian, jika merujuk pada Perbup tersebut, hasil pengukuran DLH untuk TSS dan pH berada dalam ambang batas yang diizinkan saat pengujian dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, John Felix saat memeriksa keadaan sungai terkait beredarnya video dugaan limbah sungai Sidi Malinau pada Senin, 7 Juli 2025 lalu (sumber foto: DLH Malinau)

Kewajiban Perusahaan dan Hak Publik untuk Tahu

Perbup Malinau No. 25 Tahun 2020 tidak hanya menetapkan angka, tetapi juga sejumlah kewajiban ketat bagi penanggung jawab usaha pertambangan. Adapun berdasarkan Perda, yang menjadi hak publik untuk diketahui, di antaranya:

  • Wajib Kelola Limbah: Melakukan pengelolaan air limbah agar mutunya tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.
  • Dilarang Mengencerkan: Tidak melakukan pengenceran air limbah untuk memenuhi baku mutu.
  • Wajib Pantau Rutin: Melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 kali setiap bulan oleh laboratorium yang terakreditasi.
  • Wajib Lapor: Melaporkan hasil pemantauan tersebut secara berkala (sekurang-kurangnya 3 bulan sekali) kepada Bupati Malinau.
  • Transparansi: Memasang hasil pemeriksaan kualitas air limbahnya pada tempat yang mudah dilihat oleh publik.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan ini menyoroti dua sisi.  Pertama, kekhawatiran warga yang didasari bukti rekaman video pembuangan air keruh pada malam hari. Kedua, data teknis DLH yang menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati.

Pelaksanaan kewajiban pemantauan rutin dan transparan oleh perusahaan akan menjadi kunci untuk menjawab keresahan warga. Termasuk memastikan kelestarian lingkungan jangka panjang.

(Maya)

Pos terkait