5 Fakta Kasus Korupsi Malinau pada Pelabuhan Speedboat: Kronologi, Modus Hingga Vonis

Kesibukan di pelabuhan speedboat malinau 2026. Kasus korupsi malinau pada kegiatan 2023 lalu ini telah sampai pada putusan
Kesibukan di pelabuhan speedboat malinau 2026

MalinauTerkini.com – Skandal korupsi Malinau kembali mengguncang kepercayaan publik setelah terungkapnya praktik lancung pada proyek vital daerah.

Kasus ini berfokus pada Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 yang berujung di meja hijau.

Bacaan Lainnya

Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi warga ini justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Utara, tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai kronologi, modus operandi, hingga hasil vonis pengadilan terkait skandal korupsi Malinau tersebut.

1. Kronologi Kasus dan Identitas Terdakwa

Latar belakang kasus korupsi Malinau ini bermula dari proyek Pengadaan Ponton dan Trestle Pelabuhan Speedboat yang dimulai pada 31 Mei 2023.

Proyek ini dilelang via LPSE Malinau dan dimenangkan oleh CV Natalie Mandiri dengan nilai kontrak Rp1,85 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp1,89 miliar.

Titik balik penyidikan terjadi pada 14 Januari 2025, ketika tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau. Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Athur M. Silalahi ini dilakukan untuk mengamankan bukti-bukti vital.

Berdasarkan surat perintah nomor PRINT-76/O.4.21/Fd.2/01/2025, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, alat elektronik, dan bukti transaksi lainnya guna mencegah penghilangan barang bukti. Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyalahgunaan dana proyek tersebut.

Kasus korupsi Malinau ini mulai memasuki babak krusial sejak pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 9 Oktober 2025.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa utama yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Alamul Huda, Heriyanto Ciuniadi, dan Bambang Agus Kristiawan.

Dalam sidang perdana, Penuntut Umum mendakwa mereka dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait: 3 Terdakwa Disidang Kasus Korupsi Pelabuhan Speedboat Malinau

2. Modus: Dugaan Subkontrak Ilegal & Nota Fiktif

Bagaimana praktik korupsi Malinau ini terjadi? Fakta persidangan mengungkap adanya manipulasi yang sangat terencana dalam proses pengerjaan dermaga.

Pelaksana proyek diduga secara sepihak menyerahkan pengerjaan kepada Bambang Agus Kristiawan melalui skema subkontrak ilegal.

Pengalihan ini memicu penggunaan material di bawah standar demi memangkas biaya pembangunan.

Penyidik juga mengamankan ratusan barang bukti, termasuk nota-nota belanja fiktif yang digunakan untuk merekayasa nilai proyek di lapangan. Modus Korupsi Dermaga Malinau: Subkontrak Ilegal dan Spesifikasi Fiktif

3. Total 22 Saksi Diperiksa & 138 Barang Bukti Disita

Penyidikan kasus korupsi Malinau ini terus berkembang pesat.

Hingga naik ke meja hijau, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dari berbagai unsur birokrasi dan swasta.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 138 item barang bukti.

Fakta yang mengejutkan adalah ditemukannya ratusan nota belanja fiktif yang sengaja dibuat untuk memanipulasi penggunaan anggaran proyek senilai Rp1,85 Miliar tersebut.

Sidang Pengadilan Tipikor Samarinda Dugaan Korupsi Malinau untuk rehab speedboat Malinau
Sidang perdana kasus korupsi pelabuhan Speedboat Malinau di Pengadilan Tipikor Samarinda. Ada tiga terdakwa yang diadali terpisah pada perkara ini

4. Total Kerugian Negara Rp748 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP Kaltara, angka kerugian riil akibat kasus korupsi Malinau ini mencapai total Rp748.292.476,77.

Angka ini muncul dari selisih volume pekerjaan dan harga material yang tidak sesuai dengan kontrak asli. Sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, terdakwa sempat menitipkan sebagian uang kepada Kejaksaan Negeri Malinau sebagai cicilan uang pengganti. Rincian Kerugian Negara Rp748 Juta di Skandal Korupsi Speedboat Malinau

5. Hasil Sidang: Vonis Hakim PN Samarinda 2026

Setelah melewati serangkaian pembuktian, Pengadilan Negeri Samarinda melalui perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr akhirnya menjatuhkan vonis pada 19 Februari 2026.

Puncaknya, pada hari ini Jumat, 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Samarinda secara resmi membacakan putusan atas perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Mengingat modernisasi sistem peradilan, amar putusan dibacakan secara E-Court dari Ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Salamah menyatakan ketiga terdakwa termasuk Heriyanto Ciuniadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut petikan amar putusannya:

Berikut adalah kutipan amar putusan untuk terdakwa Heriyanto Ciuniadi:

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00… Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp708.292.476,77.”

Hukuman ini menjadi penegas bahwa tindak pidana korupsi Malinau tidak akan ditoleransi oleh hukum yang berlaku.

Update Putusan: Sidang Korupsi Pelabuhan Speedboat Malinau: Majelis Hakim Putus Bersalah 3 Terdakwa

Dokumentasi Pelabuhan Speedboat Malinau sebelum renovasi 2023 lalu
Dokumentasi Pelabuhan Speedboat Malinau 2023 lalu

Kasus korupsi Malinau di sektor pelabuhan ini memberikan dampak domino bagi masyarakat lokal. Dermaga yang dikerjakan asal-asalan berpotensi mengalami kerusakan dini yang membahayakan nyawa penumpang.

Masyarakat kini mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur masa depan. Integritas pembangunan di Kalimantan Utara harus menjadi prioritas utama agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Perjalanan kasus korupsi Malinau proyek pelabuhan speedboat 2023 berakhir dengan vonis penjara dan kewajiban pengembalian uang negara. Dengan total kerugian hampir Rp750 juta, kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.

Pos terkait