Pertama Kali, Gugatan Kejari Malinau Cabut Kuasa Ayah Terpidana Kekerasan Seksual Anak Dikabulkan

Suasana sidang putusan di Pengadilan Agama Tanjung Selor, dengan fokus pada hakim yang membacakan keputusan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Malinau terkait pencabutan kekuasaan orang tua berinisial S

MalinauTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mencetak sejarah baru mengupayakan langkah progresif melindungi hak anak korban kekerasan di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (27/6/2025)

Untuk pertama kalinya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan dan berhasil memenangkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua. Putusan ini menjadi langkah progresif dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan.

Gugatan ini bermula dari kasus pidana kekerasan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial S terhadap anak kandungnya, ARJ. Atas perbuatannya, S divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen Kejari Malinau, Novryantino Jati Vahlevi menyampaikan Tim JPN yang dipimpin Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Malinau, Bangkit Budi Satya mengajukan gugatan pada 8 Agustus 2025.

“Tim Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap tergugat S, Terpidana kasus kekerasan dan perbuatan cabul,” ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Agama telah memutus untuk mengabulkan gugatan JPN. Amar putusan Nomor 315/Pdt.G/2025/PA.TSe. tanggal 26 September 2025,

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malinau, Bangkit Budi Satya, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung perlindungan anak di Kabupaten Malinau.

Suasana sidang putusan di Pengadilan Agama Tanjung Selor, dengan fokus pada hakim yang membacakan keputusan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Malinau terkait pencabutan kekuasaan orang tua berinisial S

“Pencabutan kekuasaan orang tua ini merupakan bentuk nyata Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Malinau mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Malinau, dan mencegah adanya trauma lebih yang dialami oleh anak korban,” ujar Bangkit.

Tim JPN juga memastikan bahwa meskipun kekuasaannya dicabut, S tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberikan biaya pemeliharaan kepada anak korban.

Dengan putusan Pengadilan Agama Tanjung Selor, Gugatan Kejari Malinau untuk mencabut kuasa orang tua atas korban anak kandung dikabulkan.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para orang tua agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya.

(Maya)

Pos terkait