MalinauTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda resmi menetapkan Putusan Sidang Korupsi Pelabuhan Malinau pada Kamis, 19 Februari 2026.
Putusan tersebut dibacakan melalui sistem Electronic Court (E-Court) dari Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Salamah menyatakan ketiga pelaksana proyek terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya divonis terlibat dalam penyimpangan dana Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023. Kronologi kasuskorupsi pelabuhan Malinau telah kami sajikan dalam artikel 5 Fakta Kasus Korupsi pada Pelabuhan Speedboat Malinau
Berikut adalah rincian peran dan vonis hukuman bagi masing-masing terdakwa berdasarkan petikan Putusan Sidang Korupsi Pelabuhan Malinau:
Heriyanto Ciuniadi: Kontraktor Utama
Heriyanto Ciuniadi merupakan aktor utama dalam kasus ini selaku Direktur CV Natalie Mandiri. Ia terbukti mengalihkan pekerjaan secara ilegal dan memanipulasi laporan progres fisik demi keuntungan pribadi.
Pada hari ini Jumat, 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Samarinda secara resmi membacakan putusan atas perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Mengingat modernisasi sistem peradilan, amar putusan dibacakan secara E-Court dari Ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Salamah menyatakan terdakwa Heriyanto Ciuniadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut petikan amar putusannya:
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00… Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp708.292.476,77,” Kamis, 19 Februari 2026.
Amar Putusan:
-
Vonis Penjara: 3 Tahun dan 6 Bulan.
-
Denda: Rp100.000.000 (Subsider 6 bulan kurungan).
-
Uang Pengganti: Rp708.292.476,77. (Subsider 1 tahun penjara jika harta benda tidak mencukupi) .
-
Peran: Bertanggung jawab penuh atas kontrak proyek dan penggunaan nota fiktif untuk menutupi kekurangan volume material di lapangan.
Bambang Agus Kristiawan: Pelaksana Lapangan Subkontraktor
Bambang Agus Kristiawan berperan sebagai pelaksana bayangan yang menerima limpahan pekerjaan dari Heriyanto tanpa ikatan kontrak resmi dari pemerintah.
Amar Putusan:
-
Vonis Penjara: 1 Tahun dan 2 Bulan.
-
Denda: Rp100.000.000 (Subsider 3 bulan kurungan) ).
-
Peran: Melaksanakan pengerjaan fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Alamul Huda: Pengawas Proyek
Alamul Huda terlibat dalam koordinasi administratif yang memungkinkan pencairan dana tetap berjalan meski pengerjaan fisik bermasalah.
Amar Putusan:
-
Vonis Penjara: 1 Tahun dan 2 Bulan.
-
Denda: Rp100.000.000 (Subsider 3 bulan kurungan).
-
Peran: Terlibat dalam koordinasi administratif yang memungkinkan pencairan dana tetap berjalan meski pengerjaan fisik bermasalah.

Pertimbangan Hakim pada Kasus Korupsi Pelabuhan Malinau
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Dakwaan Primair (Pasal 2) yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini:
Kualifikasi Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim menimbang bahwa perbuatan para terdakwa dalam proyek Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Hal ini merujuk pada penyimpangan prosedur administratif dan teknis yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai pelaksana kontrak, pelaksana lapangan, dan pengawas.
Penetapan Kerugian Keuangan Negara:
Majelis Hakim menggunakan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara tanggal 21 Juli 2025 sebagai rujukan utama. Dalam putusannya, Hakim mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp748.292.476,77.
Kewajiban uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa Heriyanto Ciuniadi sebesar Rp708.292.476,77, setelah memperhitungkan dana titipan pengembalian kerugian kasus korupsi pelabuhan Malinau yang telah diserahkan sebelumnya.
Gradasi Hukuman Berdasarkan Peran Terdakwa
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan derajat keterlibatan masing-masing pihak. Heriyanto Ciuniadi selaku Direktur pelaksana kontrak dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan. Sementara itu, Terdakwa Bambang Agus Kristiawan dan Alamul Huda masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, berdasarkan peran mereka dalam memfasilitasi administrasi dan pelaksanaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan dibacakannya putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Malinau maupun para terdakwa memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan KUHAP untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat 20 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Malinau masih mempertimbangkan atau pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan dari kasus korupsi pelabuhan Malinau

Maya adalah jurnalis MalinauTerkini.com yang meliput isu-isu pemerintahan, kecelakaan lalu lintas, layanan publik, dan dinamika sosial masyarakat di Malinau, Kalimantan Utara. Sejak bergabung pada 2022, ia aktif melakukan peliputan langsung dari lapangan dan menyajikan laporan yang akurat serta terverifikasi.


