MalinauTerkini.com, Malinau – Ratusan umat Katolik dari 11 stasi di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi menggelar aksi damai menuntut keadilan atas status tanah Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Sebuku, Kamis (21/08/2025).
Aksi yang dipusatkan di Desa Apas, Kecamatan Sebuku ini diikuti sekitar 200 orang lebih. Mereka terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemilik tanah asal, hingga kelompok orang muda Katolik.
Koordinator lapangan aksi, Nicolaus Ogel Wator, menyampaikan bahwa sengketa tanah Gereja Katolik sudah dilaporkan sejak tahun 2023 untuk dimediasi. Namun, upaya mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian memuaskan.
“Tanggal 5 dan 6 Juni 2023, mediasi dilakukan di Desa Apas. Ketua RT 01, Bapak Yukul, sudah menegaskan bahwa tanda tangan dan stempel yang muncul di dokumen dari terlapor tidak pernah diberikan. Beliau hanya pernah membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat tanah Gereja Katolik,” ungkap Nicolaus.
Ia menambahkan, persoalan semakin pelik setelah diketahui adanya sertifikat atas nama pihak lain yang terbit pada September 2023, padahal lahan masih dalam status sengketa. Gereja Katolik kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Nunukan pada Maret 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Apakah tanah yang masih dalam sengketa boleh diterbitkan sertifikatnya? Ini pertanyaan besar kami,” tegas Nicolaus dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, umat Katolik menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan terkait penerbitan sertifikat tanah sengketa. Kedua, meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengusut dugaan praktik mafia tanah di Sebuku dan Tulin Onsoi.
Ketiga, menuntut transparansi proses hukum tanpa intervensi. Keempat, meminta perlindungan hukum nyata bagi umat Katolik, khususnya pemuka agama. Kelima, mendesak penyelesaian sengketa tanah Gereja Katolik secara seadil-adilnya.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Tanah Gereja Katolik” dan “Umat Bersatu Tolak Mafia Tanah Gereja Katolik!!”. Mereka menyuarakan yel-yel seruan keadilan dan menegaskan tanah Gereja bukan untuk diperjualbelikan maupun dirampas.

“Tanah Gereja Katolik adalah tanah umat, tempat beribadah dan membangun persaudaraan. Kami menolak segala bentuk praktik mafia tanah. Gereja tidak pernah merampas tanah milik siapapun,” seru salah satu orator dalam aksi tersebut.
Meski aksi diikuti ratusan orang, suasana tetap aman dan kondusif. Aparat keamanan gabungan dari kepolisian, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan turut berjaga untuk memastikan aksi berjalan tertib.
Massa aksi menegaskan, apabila tuntutan tidak segera direspons, mereka siap menurunkan jumlah massa lebih besar untuk berunjuk rasa di Kantor BPN Nunukan dan Pengadilan Negeri Nunukan. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar persoalan tanah Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Sebuku benar-benar diselesaikan.
(Maya)

Maya adalah jurnalis MalinauTerkini.com yang meliput isu-isu pemerintahan, kecelakaan lalu lintas, layanan publik, dan dinamika sosial masyarakat di Malinau, Kalimantan Utara. Sejak bergabung pada 2022, ia aktif melakukan peliputan langsung dari lapangan dan menyajikan laporan yang akurat serta terverifikasi.




