Kuota Terbaru: Masa Tunggu Haji Malinau Kini Disesuaikan 26 Tahun

Potret jemaah haji Kabupaten Malinau mengenakan pakaian ihram/seragam haji resmi.
Calon jemaah kini diwajibkan melakukan rekam biometrik dan verifikasi dokumen di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhat) Malinau sebagai syarat mutlak mendapatkan nomor porsi keberangkatan

MalinauTerkini.com – Masa tunggu haji Malinau kini disesuaikan dengan regulasi baru. Warga Kabupaten Malinau yang berencana menunaikan ibadah haji kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.

Seiring berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025, masa tunggu keberangkatan haji Malinau kini diseragamkan menjadi 26 tahun untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini membawa perubahan besar pada sistem kuota yang kini sepenuhnya ditarik ke pusat.

Penyebab Menyusutnya Kuota Haji Malinau

Perubahan aturan ini berdampak langsung pada jumlah keberangkatan jemaah haji Malinau.

Jika sebelumnya Malinau memiliki kuota tetap sekitar 51 orang per tahun, kini sistem keberangkatan menggunakan nomor porsi berbasis provinsi.

“Otomatis karena Malinau itu keberangkatan (pendaftar) 2014 semua tertunda. Jadi sekarang untuk Malinau 2026 yang berangkat cuma 2 orang. Itu pun karena tahun kemarin mereka sebagai jemaah cadangan yang sudah melunasi,” ungkap Umar Maya.

Acara seremoni pelepasan keberangkatan calon jemaah haji oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Momen pelepasan jemaah haji di Malinauoleh Wakil Bupati Malinau, Jakaria. Untuk keberangkatan tahun 2026, Malinau tercatat hanya memberangkatkan 2 orang jemaah yang akan bergabung dengan kloter dari Kabupaten Bulungan dan KTT.

Proyeksi Keberangkatan 2026–2030: Menuju Normalisasi Kuota

Bagi masyarakat Malinau yang masuk dalam daftar tunggu, Kantor Kemenhaj memberikan gambaran proyeksi keberangkatan haji Malinau untuk lima tahun ke depan. Berdasarkan data sistem Siskohat, saat ini terjadi fase transisi akibat penyeragaman antrean di tingkat Provinsi Kalimantan Utara.

Berikut adalah rincian proyeksi jemaah asal Malinau yang akan diberangkatkan:

  • Tahun 2026 (2 Orang): Hanya memberangkatkan jemaah status cadangan dari tahun sebelumnya yang telah melakukan pelunasan.

  • Tahun 2027 (0 Orang): Diprediksi akan terjadi kekosongan keberangkatan (zero quota) bagi Malinau. Hal ini dikarenakan nomor porsi yang jatuh pada tahun tersebut mayoritas dimiliki oleh jemaah dari kabupaten lain di Kaltara (seperti Nunukan dan Tarakan) yang memiliki antrean pendaftaran lebih lama (tahun 2011–2013).

  • Tahun 2028 (9 Orang): Keberangkatan mulai kembali terisi secara bertahap.

  • Tahun 2029 (24 Orang): Tren keberangkatan mulai merangkak naik seiring habisnya antrean jemaah pendaftar tahun 2011-2013 di daerah lain.

  • Tahun 2030 (65 Orang): Diprediksi menjadi titik balik normalisasi kuota bagi Malinau, di mana jumlah keberangkatan kembali stabil dan menyerap banyak pendaftar dari tahun 2014 ke atas.

Umar memprediksi keberangkatan akan kembali normal dalam tiga tahun ke depan.

“Posisi ini akan kembali normal kemungkinan dalam 3 tahun ke depan, setelah semua jemaah pendaftar tahun 2011 hingga 2013 di wilayah Kaltara selesai diberangkatkan,” jelas Umar Maya.

Berdasarkan data, pada tahun 2028 Malinau diproyeksikan memberangkatkan 9 orang, tahun 2029 sebanyak 24 orang, dan tahun 2030 melonjak menjadi 65 orang.

Suasana penyambutan jemaah haji asal Kabupaten Malinau saat tiba kembali di tanah air
Antusiasme keluarga menyambut kepulangan jemaah haji Malinau. Namun, akibat penyeragaman aturan masa tunggu menjadi 26 tahun, jumlah jemaah yang berangkat dari Malinau diprediksi akan mengalami fluktuasi signifikan dalam beberapa tahun ke depan

Panduan Lengkap Pendaftaran Haji Reguler

Bagi masyarakat yang ingin mengamankan nomor porsi, Umar Maya mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran. Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar haji Malinau kuota reguler berdasarkan prosedur terbaru:

1. Syarat Pendaftaran

  • Beragama Islam.

  • Usia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.

  • Memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari: Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah.

  • Pas foto 3×4 (10 lembar) dengan ketentuan: latar putih, 80% wajah, dan pakaian kontras.

2. Alur Prosedur (Offline)

  • Buka Tabungan Haji: Calon jemaah mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) atau Bank Syariah sesuai domisili untuk membuka rekening.

  • Setor Awal: Melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor validasi dan bukti transfer.

  • Daftar ke Kemenhaj: Datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau maksimal 5 hari kerja setelah setor di bank.

  • Verifikasi & Biometrik: Petugas akan memverifikasi berkas, melakukan sesi foto, dan rekam biometrik.

  • Penerbitan SPPH: Jemaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

  • Nomor Porsi: Jemaah menerima bukti pendaftaran resmi yang memuat Nomor Porsi keberangkatan.

Update Keberangkatan 2026

Terkait teknis pemberangkatan tahun ini, dua jemaah asal Malinau akan bergabung dengan jemaah dari Kabupaten Bulungan dan KTT untuk pelaksanaan manasik haji. Hal ini dikarenakan syarat minimal manasik kabupaten adalah 45 orang.

“Untuk keberangkatan tahun ini, jemaah kita masuk dalam Kloter 7 Kalimantan Utara. Insyaallah berangkat ke Jeddah tanggal 6 Mei, dan pada 5 Mei sudah berada di embarkasi,” pungkas Umar.

Saat ini, daftar tunggu (waiting list) di Kabupaten Malinau tercatat sudah mencapai lebih dari 900 orang, terhitung sejak pendaftar tahun 2014 hingga awal 2026.

Pos terkait