Pemerintah Kabupaten Malinau Umumkan 1.744 Formasi PPPK Paruh Waktu

MalinauTerkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya.

Pengumuman dengan nomor 800/865/SETDA ini merinci total 1.744 formasi yang telah disetujui untuk pegawai non-ASN.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, M.M, M.H, pada 12 September 2025.

alokasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1160 Tahun 2025 dan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13372/B-SI.01.01/SD/K/2025.

Rincian Alokasi Kebutuhan
Total 1.744 formasi PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi dua kategori utama:

* Sebanyak 960 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Rinciannya adalah 54 formasi untuk Tenaga Guru dan 906 untuk Tenaga Teknis.

* Sebanyak 784 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. Rinciannya mencakup 83 formasi untuk Tenaga Guru dan 701 untuk Tenaga Teknis.

Dalam pengumuman ini, tidak terdapat alokasi formasi untuk Tenaga Kesehatan.
Tindak Lanjut bagi Peserta
Peserta yang namanya tercantum dalam alokasi kebutuhan diwajibkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing di situs resmi BKN. Batas akhir pengisian DRH ditetapkan hingga tanggal 22 September 2025.

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah antara lain:


* Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
* Ijazah dan transkrip nilai asli.
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
* Surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
* Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.

Pemerintah Kabupaten Malinau menekankan bahwa seluruh tahapan proses ini tidak dipungut biaya, kecuali untuk pembuatan SKCK dan surat keterangan sehat yang menjadi tanggungan peserta.

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pemalsuan dokumen akan dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk layanan informasi dan penjelasan lebih lanjut, Pemkab Malinau telah menyediakan grup WhatsApp yang dapat diakses oleh para peserta.

Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dan https://s.id/SeleksiCASN2024Malinau. Daftar peserta yang diumumkan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pos terkait