MalinauTerkini.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malinau resmi merilis standar kadar zakat untuk wilayah Kabupaten Malinau tahun 1447 H / 2026 M.
Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno bersama unsur Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah (Perekonomian) guna merespons fluktuasi harga pasar bahan pokok terkini pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ketua Baznas Malinau, Zainal Arifin, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan instrumen krusial sebagai dasar hukum bagi umat Muslim di Malinau dalam menjalankan kewajibannya.
“Penetapan ini adalah dasar hukum kita untuk mensyiarkan wajib zakat kepada masyarakat agar terdapat keseragaman nilai di seluruh wilayah Kabupaten Malinau,” ungkapnya saat ditemui usai pleno.
Kadar Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Konsumsi
Pemerintah membagi zakat fitrah ke dalam tiga kategori nominal uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Secara volume, kadar tetap berada pada angka 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Bagi warga yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai, rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Kategori I: Sebesar Rp50.000 per jiwa.
-
Kategori II: Sebesar Rp41.167 per jiwa.
-
Kategori III: Sebesar Rp37.625 per jiwa.
Pembagian ini bertujuan agar setiap warga membayar zakat sesuai dengan tingkat kemampuan dan kualitas pangan harian mereka, sehingga tidak terjadi ketimpangan nilai antara yang dikonsumsi dengan yang dikeluarkannya.

Ketentuan Fidyah bagi yang Berhalangan Puasa
Bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib membayar fidyah, rapat pleno menetapkan nilai sebesar Rp40.000 per hari. Besaran ini dihitung berdasarkan standar biaya makan harian yang layak di wilayah Kabupaten Malinau.
Ini dihitung dan disepakati dari rata-rata konsumsi warga Malinau yang dirupiahkan.
Zakat Maal (Harta) Berdasarkan Harga Emas Terbaru Malinau
Zakat Maal atau zakat harta juga menjadi fokus utama dalam penetapan tahun ini. Mengingat harga emas dunia yang terus merangkak naik, angka nisab (batas minimal harta) ikut mengalami penyesuaian.
Berdasarkan harga emas saat ini yang menyentuh angka Rp2.900.000 per gram, maka penghitungan zakat harta didasarkan pada nisab emas 85 gram.
Dengan rumus hitung harga emas per gram dikali 85 gram dan dikalikan kadar zakat 2,5 persen, maka besaran zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki yang sudah mencapai nisab adalah sebesar Rp 6.162.500.

Mekanisme Penyetoran dan Penyaluran
Masyarakat dapat mulai menyetorkan zakat melalui 38 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, organisasi Islam, maupun UPZ di instansi pemerintah dan FKPD. Zainal Arifin mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga akhir Ramadan.
“Harapan kami masyarakat muslim bayarlah zakat pada waktunya dan pada tempatnya kepada orang yang benar-benar berhak menerima. Kita harapkan zakat ini menguatkan Indonesia, khususnya di wilayah Malinau,” tutup Zainal.
Laporan penyaluran dari setiap UPZ nantinya akan dimonitor langsung oleh Baznas Kabupaten guna memastikan seluruh dana zakat tepat sasaran kepada para mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Maya adalah jurnalis MalinauTerkini.com yang meliput isu-isu pemerintahan, kecelakaan lalu lintas, layanan publik, dan dinamika sosial masyarakat di Malinau, Kalimantan Utara. Sejak bergabung pada 2022, ia aktif melakukan peliputan langsung dari lapangan dan menyajikan laporan yang akurat serta terverifikasi.


