MalinauTerkini.com – Polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat aktivitas judi Malinau pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya praktik perjudian di wilayah mereka.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono, memaparkan kronologi penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan warga yang resah. Setelah memastikan informasi, tim langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi,” jelasnya.
Kronologi Penggerebekan Aktivitas Judi Malinau
Laporan awal diterima oleh pihak Polres pada Kamis siang. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Malinau. Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Malinau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat tiba di lokasi, tim kami mendapati adanya permainan judi kartu dengan taruhan uang tunai,” ungkap Iptu Reginald. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim segera melakukan penggerebekan pada sore harinya.
Dari hasil operasi tersebut, lima pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47). Selain itu, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10.027.000 dan beberapa set kartu turut disita.
Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malinau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa di lokasi yang sama.
Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat jaringan perjudian lainnya yang beroperasi di wilayah Malinau.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Reginald. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.