Cek Kekosongan 11 Kursi Diisi Lelang Jabatan Malinau (Update Februari 2026)

ASN Malinau menjalani Pelantikan. Sebanyak 11 Jabatan pimpinan tinggi yang lowong akan segera di seleksi hingga akhir Januari 2026
ASN Malinau menjalani Pelantikan. Sebanyak 11 Jabatan pimpinan tinggi yang lowong akan segera di seleksi hingga akhir Januari 2026

MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau merencanakan pengisian 11 pejabat tinggi tahap kedua lewat mekanisme lelang jabatan. Tercatat sebanyak 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setara Eselon II di lingkungan Pemkab Malinau saat ini mengalami kekosongan pejabat definitif.

Kekosongan ini meliputi jabatan Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan, Asisten, hingga Staf Ahli Bupati. Update 18 Februari 2026, tahap pertama mutasi telah dilakukan dengan 14 nama tampil sebagai pejabat definitf JPTP.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pejabat sebelumnya yang memasuki masa purna tugas (pensiun), meninggal dunia, hingga adanya perubahan nomenklatur organisasi baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, membenarkan kondisi tersebut.

Menurutnya, pengisian jabatan ini menjadi prioritas agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat berjalan optimal tanpa hambatan administratif.

Rincian 11 Jabatan Kosong

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 11 jabatan Eselon II Tahap kedua yang saat ini membutuhkan pejabat definitif: Meliputi 3 staf ahli bupati dan 8 kepala dinas/badan:

  1. Staf Ahli Bupati Malinau Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan;
  2. Staf Ahli Bupati Malinau bidang Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Staf Ahli Bupati Malinau Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Hubungan Antar Lembaga;
  4. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan: (Kosong / Plt)
  5. Kepala Dinas Perhubungan: (Kosong / Plt)
  6. Kepala Dinas PUPR-Perkim: (Kosong / Plt)
  7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: (Kosong / Plt)
  8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: (Kosong / Plt)
  9. Kepala Badan Pengelola Perbatasan: (Kosong / Menunggu Pejabat Pelaksana)
  10. Kepala Badan Kesbangpol: (Kosong / Menunggu Pejabat Pelaksana)
  11. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: (Dinas Baru / Menunggu Pejabat Definitif 2026)

Salah satu sorotan utama adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sebelumnya, urusan pemadam kebakaran berada di bawah naungan Satpol PP. Dengan adanya pemisahan ini, Dinas Damkar akan berdiri sendiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri, sementara Satpol PP akan kembali fokus pada penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Mekanisme Seleksi: Rotasi dan Lelang

Terkait mekanisme pengisian, Sekda Malinau menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menempuh dua jalur sesuai regulasi kepegawaian.

Langkah pertama adalah Uji Kompetensi (Job Fit) untuk keperluan rotasi atau mutasi. Pejabat Eselon II yang saat ini masih menjabat akan dievaluasi kinerjanya untuk kemungkinan digeser ke posisi kosong yang lebih sesuai. Proses ini melibatkan panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal (Sekda dan Asisten I) serta penguji eksternal dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan ahli dari Samarinda.

“Yang pertama kita lakukan dulu rotasi sejajar antar kepala OPD. Setelah itu, nanti OPD mana yang kosong, itu yang nanti kita lelang. Seperti biasa mekanisme yang ditempuh,” jelas Ernes Silvanus.

Langkah kedua adalah Seleksi Terbuka (Open Bidding). Jabatan yang masih kosong setelah proses rotasi selesai akan dilelang secara terbuka, memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat kualifikasi untuk mendaftar.

Sebanyak 11 JPTP atau setingkat kepala OPD kosong sejak 2025 akan diisi akhir Januari 2026
Sebanyak 11 JPTP atau setingkat kepala OPD kosong sejak 2025 akan diisi akhir Januari 2026

Target Pelantikan dan Izin Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan proses pengisian jabatan ini dapat rampung pada akhir Januari 2026, dengan estimasi tanggal pelantikan pada 29 Januari. Namun, Sekda menekankan bahwa jadwal tersebut bersifat tentatif karena sangat bergantung pada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Target kita sebenarnya di tanggal 29 (Januari), tapi kita kan tidak bisa menentukan pada saat proses ke kementerian maupun proses permintaan persetujuan ini. Itu yang biasanya di luar schedule kita,” terang Ernes.

Catatan Redaksi: 

Artikel ini diperbarui secara berkelanjutan, terakhir diupdate 18 Februari 2026 pasca mutasi 14 pejabat eselon II. Untuk melihat direktori lengkapnya dapat di baca pada artikel Direktori Pimpinan Daerah, Sekretariat daerah,  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, hingga unit layanan teknis kesehatan.

Pos terkait