MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menghadapi tantangan administratif pada awal tahun anggaran 2026. Tercatat sebanyak 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setara Eselon II di lingkungan Pemkab Malinau saat ini mengalami kekosongan pejabat definitif.
Kekosongan ini meliputi jabatan Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan, Asisten, hingga Staf Ahli Bupati.
Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pejabat sebelumnya yang memasuki masa purna tugas (pensiun), meninggal dunia, hingga adanya perubahan nomenklatur organisasi baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, pengisian jabatan ini menjadi prioritas agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat berjalan optimal tanpa hambatan administratif.
Rincian 11 Jabatan Kosong
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar 11 jabatan Eselon II yang saat ini membutuhkan pejabat definitif:
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pertanian
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Struktur Baru)
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Kepala Dinas Ketenagakerjaan
- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora)
- Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD)
- Asisten 3 Bidang Administrasi Umum
- Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kesbang dan Pemerintahan
Salah satu sorotan utama adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sebelumnya, urusan pemadam kebakaran berada di bawah naungan Satpol PP. Dengan adanya pemisahan ini, Dinas Damkar akan berdiri sendiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri, sementara Satpol PP akan kembali fokus pada penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Mekanisme Seleksi: Rotasi dan Lelang
Terkait mekanisme pengisian, Sekda Malinau menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menempuh dua jalur sesuai regulasi kepegawaian.
Langkah pertama adalah Uji Kompetensi (Job Fit) untuk keperluan rotasi atau mutasi. Pejabat Eselon II yang saat ini masih menjabat akan dievaluasi kinerjanya untuk kemungkinan digeser ke posisi kosong yang lebih sesuai. Proses ini melibatkan panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal (Sekda dan Asisten I) serta penguji eksternal dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan ahli dari Samarinda.
“Yang pertama kita lakukan dulu rotasi sejajar antar kepala OPD. Setelah itu, nanti OPD mana yang kosong, itu yang nanti kita lelang. Seperti biasa mekanisme yang ditempuh,” jelas Ernes Silvanus.
Langkah kedua adalah Seleksi Terbuka (Open Bidding). Jabatan yang masih kosong setelah proses rotasi selesai akan dilelang secara terbuka, memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat kualifikasi untuk mendaftar.

Target Pelantikan dan Izin Kemendagri
Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan proses pengisian jabatan ini dapat rampung pada akhir Januari 2026, dengan estimasi tanggal pelantikan pada 29 Januari. Namun, Sekda menekankan bahwa jadwal tersebut bersifat tentatif karena sangat bergantung pada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Target kita sebenarnya di tanggal 29 (Januari), tapi kita kan tidak bisa menentukan pada saat proses ke kementerian maupun proses permintaan persetujuan ini. Itu yang biasanya di luar schedule kita,” terang Ernes.

Maya adalah jurnalis MalinauTerkini.com yang meliput isu-isu pemerintahan, kecelakaan lalu lintas, layanan publik, dan dinamika sosial masyarakat di Malinau, Kalimantan Utara. Sejak bergabung pada 2022, ia aktif melakukan peliputan langsung dari lapangan dan menyajikan laporan yang akurat serta terverifikasi.


