Sah, UMK Malinau 2025 Disepakati Rp 3.841.561

Penandatangan Kesepakatan Umk Malinau 2025

MalinauTerkini.com – UMK Malinau 2025 disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau naik menjadi Rp 3.841.561 pada rapat pleno pembahasan UMK Malinau, Kamis 12 Desember 2024.

Kenaikan upah minimum Kabupaten Malinau disepakati naik 6,5 persen berdasarkan formula penghitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Ketetapan Upah Minimum tahun 2025.

Lewi Mawa, Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Malinau menyampaikan kenaikan diperoleh setelah menghitung kenaikan berdasarkan persentase yang telah diatur dalam Permenaker tersebut.

“Berdasarkan hasil penghitungan, nilai UMK 2025 kita sepakati senilai Rp 3.841.561. Ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 atau bertambah Rp234.461,” ucapnya.

Dewan pengupahan Kabupaten Malinau telah menghitung besaran kenaikan melalui dua kali rapat pembahasan. Pembahasan pertama pada 9 Desember 2024 dan terakhir pada hari ini, Kamis (12/12).

UMK Malinau 2025 Senilai Rp 3,8 Juta

UMK Malinau naik Rp 234 Ribu

UMK tahun 2024 senilai Rp 3.607.100. Pasca kenaikan 6,5 persen, nilainya bertambah atau naik Rp 234 ribu.

Sehingga nilai UMK Malinau 2025 sebesar Rp3,8 juta. Kenaikan ini juga akan dilaporkan kepada Bupati Malinau untuk selanjutnya diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Permenaker Nomor 16 tahun 2024 juga menjabarkan jenis upah lain yang perlu ditetapkan yakni Upah Minimum Sektoral kabupaten.