SK Pimpinan Sementara DPRD Malinau Direvisi, Wakil Ketua Diisi PDI Perjuangan

Rapat perdana DPRD Malinau 2024-2029

Pembacaan SK sekaligus mengubah nama wakil sementara dari sebelumnya Andarias Tulak dari Partai Nasdem menjadi Bilung Ajang dari PDI Perjuangan.

Meskipun sebelumnya Setwan beralasan tidak menerima rekomendasi dari PDIP terkait nama calon Wakil Pimpinan Sementara, pada akhirnya SK direvisi, dan perwakilan PDI Perjuangan ditunjuk menjadi Wakil Pimpinan sementara.

Rapat perdana DPRD Malinau 2024-2029

Sebelumnya, persoalan ini sempat menuai keberatan dari PDI Perjuangan. Anggota DPRD Malinau, Dolvina Damus menjelaskan mekanisme penetapan harusnya berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku.

Diantaranya melalui musyawarah antara 2 Parpol peraih kursi terbanyak. Di mana tahapan ini belum ditempuh dalam penetapan sebelumnya.

Pada akhirnya, setelah melalui musyawarah, Bilung Ajang dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Wakil Pimpinan Sementara.

Pimpinan Sementara DPRD Malinau, Ping Ding mengatakan, pasca perubahan SK Pimpinan sementara, DPRD akan melanjutkan pembahasan awal mengenai alat kelengkapan dewan.

“Tadi kita sudah mendengar pembacaan perubahan SK Pimpinan sementara. Dan dapat melanjutkan pembahasan diantaranya pembentukan AKD,” ujar Ping Ding.