Malinau Usulkan Hutan Adat Skala Besar Pertama di Indonesia

ekda Malinau Ernes Silvanus menghadiri pembahasan validasi 10 hutan adat bersama Satgas KLHK
ekda Malinau Ernes Silvanus hadir dalam pembahasan validasi 10 hutan adat bersama Satgas KLHK. Pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh dalam percepatan pengakuan hutan adat, Kamis (16/10).

MalinauTerkini.com– Malinau menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengusulkan pengukuhan 10 hutan adat secara serentak dalam satu rangkaian proses.

Ini merupakan pengajuan skala besar pertama di indonesia yang difasilitasi Pemerintah daerah setempat.

Langkah ini mempertemukan visi Pemerintah Daerah Malinau dan  nasional melalui pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Kementerian LHK.

Satgas khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah tiba di Malinau sejak 16 Oktober 2025.

Validasi dilakukan langsung Satgas KLHK oleh Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugraha dan tim akademisi lintas perguruan tinggi ternama Indonesia.

Validasi dilakukan Satgas KLHK bersama tim akademisi lintas perguruan tinggi sejak 16 Oktober 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Malinau selama dua hari.

Sebanyak 60 perwakilan institusi, NGO dan masyarakat adat hadir dalam proses validasi. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendorong percepatan pengakuan hak masyarakat adat.

Suasana pertemuan Satgas KLHK dan masyarakat adat yang difasilitasi Pemkab Malinau
Pemkab Malinau memfasilitasi pertemuan Satgas KLHK bersama masyarakat adat dan NGO dalam pembahasan validasi data 10 hutan adat. Pertemuan ini menjadi langkah awal pengukuhan skala besar pertama di Indonesia, Kamis (16/10).

Pemkab Malinau turut memfasilitasi agar proses validasi berjalan lancar.

“Dari Pemda, kami telah menyiapkan dukungan anggaran untuk fasilitasi 10 usulan hutan adat,” ujar Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus.

Pemerintah daerah mengalokasikan Rp 2 miliar dari APBD 2025 untuk mendukung validasi dan verifikasi. Ada 10 lokus hutan adat yang diusulkan untuk divalidasi.

Mulai Abai Sembuak, Bahau Hulu, Pa’ Kinayeh hingga Pujungan dan Punan Adiu. Kemudian Punan Long Ranau, Tahol Putat, Tahol Salap, Tahol Seruyung dan Tenggalan.

Validasi dilakukan melalui tatap muka hingga peninjauan lapangan.

“Harapan kita, 10 usulan ini bisa segera lanjut ke tahap selanjutnya,” tambah Ernes.

Langkah Malinau dinilai strategis karena menjadi model nasional. Validasi ini menjadi fondasi menuju penetapan resmi oleh KLHK. Keterlibatan masyarakat adat menunjukkan proses berjalan inklusif.

Satgas KLHK disambut masyarakat adat saat tiba di Malinau untuk validasi hutan adat
Satgas KLHK disambut perwakilan masyarakat adat Malinau sebelum memulai rangkaian validasi 10 usulan hutan adat. Momen ini menjadi simbol kolaborasi pemerintah dan masyarakat adat dalam pengakuan hak adat, Kamis (16/10).

Kabupaten Malinau memposisikan MHA sebagai entitas pembentuk dan penopan terbentuknya Bumi Intimung.

Sejak 2012, Pemerintah Malinau telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Perda 10/2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Perda ini bertujuan untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, dan hak untuk menjalankan pemerintahan adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku. 

(Maya)

Pos terkait