MalinauTerkini.com– Masa depan kawasan Sungai Tubu kini tengah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Malinau.
Sebanyak 30 komunitas adat di wilayah tersebut masih menanti pengakuan resmi dari negara sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penantian ini menjadi sangat krusial mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan area terdampak pembangunan PLTA Mentarang.
Proses pengakuan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan masyarakat pedalaman. Tanpa pengakuan yang sah, komunitas lokal berisiko kehilangan akses hukum terhadap tanah ulayat yang telah mereka huni secara turun-temurun.
Oleh karena itu, percepatan legalitas menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Malinau saat ini.
Tantangan Pengakuan Adat di Kawasan Sungai Tubu
Pemerintah Kabupaten Malinau mengakui bahwa proses verifikasi komunitas di Sungai Tubu menghadapi tantangan teknis yang cukup kompleks. Selama hampir tiga tahun terakhir, banyak pengusulan yang terhenti akibat sengketa batas wilayah atau konflik tenurial yang belum tuntas. Kondisi ini membuat proses pengusulan di tingkat komunitas terkecil sering kali menemui jalan buntu.
Kelompok masyarakat yang menanti kepastian ini terdiri dari berbagai latar belakang etnis yang kaya. Terdapat komunitas etnis Punan, Abay, Milau, hingga Sa’ben dan berbagai sub-etnis lainnya yang saling berbagi ruang hidup.
Keberagaman ini menuntut ketelitian ekstra dalam proses pemetaan wilayah agar tidak memicu gesekan sosial di masa depan.
Tidak kurang dari 30 komunitas yang berdiam di wilayah administrasi Kecamatan Sungai Tubu. Rapat bersama pada Kamis, 5 Maret 2026 menghadirkan perwakilan dari 30 komunitas duduk bersama membahas persoalan ini. Rapat yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Malinau ini juga menghadirkan Camat Sungai Tubu, Jimmy Sakay, Kepala Adat Besar Punan Malinau, Elison dan beberapa komunitas dan NGO lokal.
Keberadaan proyek strategis nasional seperti PLTA Mentarang memberikan dimensi baru dalam perjuangan hak masyarakat adat di sekitarnya. Pemerintah menekankan bahwa pengakuan subjek hukum adat harus diselesaikan segera agar koordinasi pembangunan berjalan selaras dengan hak-hak masyarakat.
Hal ini sangat penting untuk memastikan skema kompensasi atau ganti untung dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Kepala DLH Malinau, dr. John Felix Rundupadang, menjelaskan bahwa skema “Komunitas Besar” kini menjadi solusi untuk memecah kebuntuan tersebut.
“Dengan membentuk wadah besar yang menaungi 30 kelompok kecil, negara bisa memberikan pengakuan kolektif terlebih dahulu kepada masyarakat di Sungai Tubu,” terang Kadis LH.

Sungai Tubu, LARAP dan PLTA Mentarang
Salah satu kendala utama yang sering muncul di lapangan adalah sulitnya mencapai kesepakatan batas wilayah secara definitif antar komunitas kecil.
Padahal, secara tradisional masyarakat adat di sekitar Sungai Tubu telah mengenal batas alam berupa aliran sungai dan punggungan gunung. Namun, faktor psikologis dan rasa sungkan antar tokoh adat terkadang membuat proses formal menjadi tertunda lama.
Kepala Adat Besar Punan Malinau, Elison mengakui terdapat beberapa kendala dalam memfasilitasi pengakuan ini. Salah satunya karena Sungai Tubu adalah rumah bagi komunitas yang beragam dan lintas etnis.
“Sebagai lembaga adat, kami terus berupaya atas pengakuan ini,” katanya saat Rapat bersama.
Sungai Tubu dan Mentarang Hulu merupakan dua wilayah yang diperkirakan terdampak genangan waduk dari PLTA Mentarang. Land Acquisition and Resettlement Action Plan atau LARAP. Larap tahap 2 merupakan fase kedua setelah area pembangunan Dam di Mentarang serta daerah terdampak tidak langsung mencakup Kecamatan Mentarang d Hulu dan Sungai Tubu.
Melalui strategi komunitas besar, pemerintah disebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memproses batas internal mereka secara perlahan tanpa merasa terancam.
Ini juga berkaitan erat dengan perjuangan pengakuan hutan adat di Malinau. Sebelumnya pada Oktober 2025 lalu 10 Komunitas telah mengajukan Pengakuan Hutan Adat Skala Besar.
Dengan begitu, pengakuan kedaulatan masyarakat adat di mata negara tetap berjalan tanpa harus menunggu seluruh konflik batas tuntas seratus persen. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Bupati Malinau dalam menjaga harmoni di Bumi Intimung.
Sinergi antara kearifan lokal masyarakat adat dan kemajuan industri melalui PLTA Mentarang diharapkan dapat membawa kesejahteraan berkelanjutan.
Masyarakat adat di pedalaman Malinau bukan lagi diposisikan sebagai penonton, melainkan sebagai subjek utama dalam pembangunan daerah. Keberhasilan pengakuan ini nantinya akan menjadi tonggak sejarah baru bagi perlindungan hak ulayat di Kalimantan Utara.

Andin Eka Mulandari adalah jurnalis yang berbasis di Malinau, Kalimantan Utara. Dengan pengalaman 5 tahun meliput dinamika lokal, ia berfokus pada isu ekonomi, kebijakan fiskal dan birokrasi penmerintah didukung studinya di Strata 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas. Berkomitmen menyajikan berita akurat dan berimbang bagi masyarakat Bumi Intimung


