MalinauTerkini.com – Polres Malinau mengamankan seorang Pedagang obat tradisional berinisial A karena menjual dan mengedarkan ramuan tradisional palsu di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Selasa (30/7/2024).
Penahanan Penjual obat tradisional ini berawal dari laporan masyarakat karena menggelapkan uang pembeli yang juga adalah warga Malinau Kota senilai Rp 2,5 juta.
Kronologi dijelaskan Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA subandi pada kegiatan jumpa pers.
“Modus yang digunakan pelaku cukup menarik perhatian, namun setelah kami menerima laporan dari salah satu masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Satya, Selasa (30/7/2024).
Hasil penelusuran Polres Malinau, racikan obat tradisional tersebut merupakan ramuan palsu. Obat diracik dengan mancampur sejumlah barang rumah tangga sederhana yang mudah diperoleh.
Yakni minyak goreng, salep pereda nyeri dan krim rambut dan sedikit wewangian. Kepada pembeli, A mengklaim bahwa obat tradisional ini berkhasiat kekebalan fisik bagi pemakainya.
Polres Malinau mengimau agar masyarakat teliti sebelum membeli dan tak mudah percaya untuk produk kesehatan tidak resmi dan tanpa izin edar.
“Kami imbau masyarakat agar meneliti dan kritia terhadap barang terutama obat-obatan yang dijual. Agar lebih waspada terhadap produk kesehatan tanpa izin,” ungkapnya.