MalinauTerkini.com – UMK Malinau 2025 berpotensi naik menjadi Rp3,8 juta pasca terbitnya Permenaker 16/2024 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025, Senin (8/12).
Permenaker 16/2024 juga merupakan tindaklanjut dari keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memutuskan upah minimum naik 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum 6,5 persen ini terjadi di seluruh level pemerintahan, mulai dari upah minimum nasional, upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten. Formula perhitungan dirinci pada Pasal 5 Permenaker 16/2024 terkait formulasi kenaikan.
Analisa Kenaikan UMK Malinau 2025 Berdasarkan Permenaker 16/2024
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2025 diperkirakan meningkat seiring kebijakan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rumus Perhitungan UMK Malinau 2025
Perhitungan UMK dilakukan dengan menambahkan nilai UMK tahun sebelumnya dengan persentase kenaikan yang telah ditetapkan.
Rumus:
UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 × Persentase Kenaikan)
Simulasi Perhitungan
•UMK Malinau 2024: Rp 3.607.100
•Persentase Kenaikan: 6,5%
Perhitungan Kenaikan:
Rp 3.607.100 × 6,5% = Rp 234.461
UMK Malinau 2025 (Proyeksi):
Rp 3.607.100 + Rp 234.461 = Rp 3.841.562
Pembahasan Lebih Lanjut
Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene, menyatakan bahwa angka kenaikan ini masih akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Selain itu, penetapan Upah Minimum Sektoral juga akan dipertimbangkan, yang nilainya harus lebih tinggi dari UMK Malinau 2025
Tiga Faktor Penimbang:
1.Pertumbuhan Ekonomi: Mengacu pada kondisi perekonomian daerah.
2.Inflasi: Untuk menyesuaikan daya beli masyarakat.
3.Indeks Tertentu: Faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Batas Waktu Penetapan:
Ferry Ruzntuwene, Kasi PHI Disnaker Malinau menyampaikanPembahasan UMK tingkat kabupaten/kota harus diselesaikan paling lambat 18 Desember 2024 Formula perhitungan tersebut akan kembali dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Setelah Permenaker terbit, akan kita agendakan pembahasan secepatnya bersam Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau,” ucapnya.
Serikat Buruh Malinau Kawal Kenaikan UMK 2025
Serikat Buruh di Malinau, Kalimantan Utara, menyambut positif keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau, Herlian, menilai keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi buruh. Ia menekankan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus mempertimbangkan kondisi lokal, termasuk biaya hidup yang tinggi di Malinau.
“Kami dari serikat buruh merespons baik kenaikan 6,5 persen UMP. Harapan kami, kenaikan UMK Malinau dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup layak yang lebih tinggi dibanding daerah lain,” ungkapnya.
Herlian menjelaskan bahwa biaya hidup di Malinau kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan pokok. Stabilitas harga dan gejolak ekonomi lokal perlu menjadi perhatian utama dalam penetapan UMK.
Meski mendukung kenaikan upah, serikat buruh juga memahami kondisi dunia usaha. “Kami juga bisa menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Harapan kami, ada kenaikan yang wajar tahun ini,” tegas Herlian.
Sebagai informasi, UMK Malinau 2024 sebesar Rp 3.607.100 adalah yang tertinggi kedua di Kalimantan Utara setelah Kota Tarakan. Serikat buruh berharap penetapan UMK 2025 mampu memenuhi standar hidup layak sesuai perkembangan ekonomi daerah.