Modal Peniti Beraksi di 11 TKP, Kasus Curanmor Malinau Jerat Pelaku dan Lima Penadah

Jumpa pers pengungkapan kasus curanmor Malinau di Mapolres Malinau dengan deretan sepeda motor barang bukti
Kapolres Malinau AKBP M Anton Satriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah memaparkan pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Malinau beserta belasan sepeda motor hasil sitaan
MalinauTerkini.com– Praktik pencurian kendaraan bermotor berskala besar di Kabupaten Malinau akhirnya terbongkar tuntas. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil menggulung sindikat curanmor Malinau dengan menyita sedikitnya 13 unit sepeda motor dan menetapkan enam orang tersangka.
Pengungkapan kasus curanmor Malinau ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah dalam jumpa pers di Mapolres Malinau, Kamis (17/9/2026).

Modus Mantan Mekanik Bobol Kontak Pakai Peniti

Aksi kejahatan ini diotaki oleh seorang eksekutor tunggal berinisial A, mantan mekanik yang melancarkan aksinya di 11 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang periode Juli hingga September 2026. Pelaku menyasar permukiman warga hingga area parkir fasilitas umum, termasuk lingkungan RSUD Kabupaten Malinau.
Dalam aksinya, tersangka A tidak memerlukan kunci leter T. Berbekal keahlian teknisnya, ia hanya menggunakan dua buah peniti logam dan obeng modifikasi untuk merekayasa sistem kelistrikan kontak motor dalam hitungan menit.
“Pelaku memanfaatkan sarana peniti logam dan obeng untuk membongkar soket kabel kontak motor. Prosesnya sangat singkat karena tersangka memahami seluk-beluk mesin,” beber AKP Ridho Pandu Abdillah.

Uang Penjualan Murah Dipakai Beli Sabu

Setelah sepeda motor berhasil dilarikan, tersangka A menghubungi relasi yang dikenalnya untuk menjual kendaraan bodong tersebut dengan harga miring, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Hasil tes urine memastikan tersangka A positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Uang hasil transaksi tersebut diakui langsung habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan kecanduan obat-obatan terlarang.
Lima Penadah Diringkus dan Dijerat Pasal 480 KUHP
Penyelidikan tidak berhenti pada eksekutor lapangan. Polisi membekuk lima orang penadah masing-masing berinisial FEP (40), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34). Sebagian penadah menggunakan motor curian untuk transportasi harian, sementara lainnya berupaya melego kembali kendaraan demi mencari selisih keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kelima penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan hingga empat tahun.
Barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana curanmor Malinau yang disita di Mapolres Malinau
Kondisi fisik salah satu sepeda motor barang bukti curanmor Malinau yang berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Malinau

Jerit Cemas Korban Kehilangan Tumpuan Hidup

Kabar pengungkapan kasus curanmor Malinau ini disambut haru oleh para korban. Bagi masyarakat kecil, sepeda motor merupakan tumpuan utama mencari nafkah yang sempat terhenti.
Maria Beringai, warga RT 01 Desa Lubak Manis, menceritakan kepanikannya saat Honda Supra Fit miliknya raib dari halaman rumah ketika bangun pagi.
“Waktu keluar rumah, motor sudah tidak ada. Seketika napas saya tersengal memikirkan motor hilang. Mau beli baru uang dari mana, padahal itu tumpuan kami ke kebun dan bawa sayur ke pasar,” tutur Maria.
Kerepotan serupa dialami Asmade, petani singkong asal RT 04 Desa Malinau Seberang. Selama Honda Blade miliknya hilang, ia terpaksa meminjam kendaraan kerabat setiap hari agar tanamannya tidak terbengkalai, meski motornya kini ditemukan tanpa bodi akibat dipreteli.
Beban lebih berat dialami Ramadani, warga Malinau Kota, yang kehilangan Honda Beat Street di parkiran RSUD Malinau saat status unit masih dalam angsuran berjalan.
“Motor itu statusnya masih kredit. Waktu hilang, saya sudah pasrah dan tidak pernah lagi berharap motor itu bisa balik,” ungkap Ramadani dengan rasa lega.
Pengambilan Motor Gratis dan Peringatan Jerat Pidana
Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi menegaskan, seluruh 13 unit sepeda motor barang bukti sitaan dapat diambil kembali oleh pemilik sah secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya.
“Kami pastikan pengambilan kendaraan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pemilik cukup datang membawa bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB asli, atau surat keterangan dari leasing bagi unit yang masih dalam masa cicilan,” tegas AKBP M. Anton Satriadi.
Kapolres juga mengimbau keras masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan murah tanpa surat resmi, karena siapa pun yang menampung motor bodong dapat langsung terseret pidana penadahan.

Pos terkait