MalinauTerkini.com – Pemerintah pusat menetapkan 4 desa di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, sebagai bagian dari perencanaan kawasan strategis perbatasan. Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil tersebut.
Sebaran wilayah yang masuk dalam rencana Kawasan Perbatasan Negara (KPN) mencapai 3.888,90 hektare. Desa yang terlibat meliputi Long Nawang dengan luas 2.571,55 hektare, Long Betaoh 1.079,28 hektare, Nawang Baru 165,38 hektare, serta Long Temuyat 72,69 hektare.
Dodi Slamet Riyadi, Penata Ruang Ahli Utama dari Kementerian ATR/BPN RI, menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Long Nawang sedang dalam proses finalisasi. “Hari ini kami melaksanakan konsultasi publik kedua sebagai langkah penyempurnaan sebelum diajukan pada tahap pengesahan,” ujar Dodi.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Di antaranya adalah peningkatan akses jalan primer Long Metulang-Pujungan dan penambahan pasokan listrik serta transportasi.
Penyusunan RDTR juga akan mencakup pemetaan zonasi, pola tata ruang, hingga pengembangan program strategis pasca peresmian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Nawang.
“Rencana ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai landasan hukum untuk percepatan pembangunan di wilayah perbatasan,” jelas Dodi.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan konektivitas desa-desa di Kayan Hulu dengan wilayah lainnya di Kalimantan Utara.