Terkait Berita Edaran Bankeu Guru 2024, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan Malinau

©MalinauTerkini.com

MalinauTerkini.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menanggapi surat edaran terkait penyaluran insentif Guru atau Tenaga Kependidikan di Malinau, Kalimantan Utara.

Insentif untuk Guru di Malinau pada tahun 2024 tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan atau Bankeu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Secara umum, isi surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Malinau ini menjabarkan pemberitahuan terkait periode insentif guru yang dapat dicairkan Dinas Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Padan Impung menyampakan tanggapan terkait beredarnya surat edaran terkait sebaran Bantuan Keuangan Pemprov Kaltara untuk Guru di Malinau.

Dinas Pendidikan menyampaikan tujuan dari surat edaran tersebut adalah semata sebagai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

lsi pernyataan yang tertuang dalam surat edaran tersebut hanya berisi informasi tanpa maksud menyudutkan pihak lain.

“Isi dari surat tersebut adalah semata untuk menginformasikan sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan. Kami sama sekali tidak bermaksud menyudutkan pihak lain,” ungkapnya.

Surat edaran Dinas Pendidikan Malinau terkait Insentif Guru

©MalinauTerkini.com

Surat Edaran tersebut sebelumnya telah beredar pada pekan ini, dan menuai reaksi beragam dari khalayak.

Berisi tentang anggaran Bankeu yang hanya bisa ditransfer kepada Guru di Malinau untuk periode 11 bulan dari 12 bulan peruntukan karena anggaran yang belum mencukupi.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara sebelumnya telah mengalokasikan Bankeu guru di kabupaten/kota sesuai peruntukan 12 bulan.

Kabid PTK Dinas Pendidikan Malinau, Arbain menjelaskan terkait insentif, pihaknya telah berkordinasi langsung dengan BPKAD Provinsi, tengah mengupayakan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Dijelaskan, ada beberapa penyebab belum mencukupinya dana.

Dikarenakan adanya penambahan jumlah guru di Malinau dari rekrutmen sebelumnya, sehingga anggaran yang tersedia hanya mencukupi untuk peruntukan 11 bulan.

Persoalan ini menurutnya setelah dikordinasikan di provinsi,

“Untuk insentif guru tersebut tetap akan kita usahakan sesuai prosedur yang ada,” katanya.

(*)