MalinauTerkini.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening resmi melakukan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai berlaku untuk pemakaian air pelanggan sejak 10 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening yang ditandatangani pada 10 Juni 2026.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup biaya operasional perusahaan secara penuh atau belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan selama lebih dari enam tahun tarif air tidak pernah mengalami penyesuaian. Sementara itu, biaya operasional terus meningkat setiap tahun.
“Tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup biaya secara penuh. Kondisi ini sudah berlangsung beberapa tahun sehingga beban perusahaan terus meningkat,” ujarnya kepada MalinauTerkini, Rabu (17/6).
Selain belum mencapai FCR, kenaikan harga berbagai kebutuhan operasional juga menjadi pertimbangan utama. Harga bahan bakar Dexlite yang digunakan perusahaan disebut mengalami kenaikan hampir 100 persen. Sementara harga pipa HDPE, aksesoris jaringan, bahan kimia, dan berbagai material lainnya naik antara 50 hingga 80 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan selisih antara harga dasar air minum dengan tarif yang berlaku semakin lebar. Saat ini harga dasar air minum berada di angka Rp 6.181 per meter kubik.
Perumda juga menilai struktur subsidi silang antar pelanggan sudah tidak seimbang. Dari total pelanggan yang ada, sebanyak 11.386 pelanggan atau sekitar 78,45 persen masih membayar tarif di bawah harga dasar. Sementara pelanggan yang membayar tarif di atas harga dasar dan menjadi penyumbang subsidi silang hanya berjumlah 3.127 pelanggan atau sekitar 21,55 persen.
“Komposisi ini sudah tidak berimbang sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar subsidi silang kembali berjalan dengan sehat,” katanya.
Berdasarkan perhitungan perusahaan, rata-rata kenaikan tarif mencapai Rp1.525 per meter kubik. Dengan rata-rata pemakaian pelanggan di Malinau sekitar 25 meter kubik per bulan, kenaikan tagihan diperkirakan berada di kisaran Rp40 ribu per bulan.
Meski demikian, besaran kenaikan tidak sama untuk seluruh pelanggan karena Perumda menerapkan 12 golongan tarif yang berbeda. Selain itu, jumlah tagihan juga bergantung pada volume pemakaian air masing-masing pelanggan.
Untuk kelompok Rumah Tangga I yang merupakan pelanggan berpenghasilan rendah, kenaikan tagihan diperkirakan sekitar Rp24 ribu per bulan. Kelompok ini masih mendapatkan subsidi silang sekitar 32 persen karena tarif rata-rata yang dibayarkan hanya sekitar Rp4.200 per meter kubik atau masih berada di bawah harga dasar air.
Perumda Air Minum Apa’ Mening diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan tarif tersebut. Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, media sosial, pertemuan langsung dengan pelanggan di sejumlah kecamatan, serta penyampaian surat kepada pemerintah desa, kecamatan, dan berbagai instansi terkait.
Indra menegaskan tarif baru mulai diterapkan untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026. Namun pelanggan baru akan menerima tagihan dengan tarif baru pada September 2026 sesuai periode pembacaan meter dan penagihan yang berlaku.
“Pemakaian air mulai 10 Juli sampai 10 Agustus akan dihitung menggunakan tarif baru dan ditagihkan pada September. Kami berharap masyarakat dapat memahami alasan penyesuaian ini dan menggunakan air secara hemat sesuai kebutuhan,” tutupnya.

Kath sapaannya, Jurnalis muda lulusan UBT yang lagi giat belajar sambil magang di MalinauTerkini. Fokusnya liputan kegiatan komunitas, acara warga, dan info ringan seputar Malinau. Masih junior, tapi semangatnya membara—siap kasih perspektif fresh buat generasi milenial Kaltara.





