MalinauTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening secara resmi mengumumkan penyesuaian tagihan air PDAM berlaku tahun 2026. Kenaikan tarif dan biaya air ini mulai diumumkan penyesuaiannya sejak juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor: 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tagihan Air Minum pada Perumda Air Minum Apa’ Mening, yang ditandatangani oleh Bupati Malinau Wempi W. Mawa.
Penyesuaian tagihan air minum ini menggunakan sistem Blok Pemakaian Progresif, di mana pemakaian air dibagi menjadi Blok I (0-10 m³) untuk pemakaian kebutuhan dasar dan Blok II (>10 m³) untuk pemakaian di atas standar dasar.
Pemakaian air dengan struktur tagihan baru ini efektif mulai 10 Juli 2026 dan mulai ditagihkan pada lembar rekening pelanggan bulan September 2026.
“Dengan adanya penyesuaian tarif air ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan semua kepentingan, baik kepentingan pelanggan dan antar pelanggan karena prinsip subsidi silang diterapkan dalam struktur tarif di PDAM,” jelas Direktur PDAM Perumda Apa Mening Malinau, Indra Gunawan.
Jadwal Pemberlakuan Tagihan Baru PDAM Malinau 2026
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terdapat dua tanggal penting yang perlu dicatat oleh seluruh pelanggan Perumda Air Minum Apa’ Mening:
- Efektif Pemakaian Air (10 Juli 2026): Catatan angka meteran air per tanggal 10 Juli 2026 sudah dihitung menggunakan tagihan baru sesuai SK Bupati K.199/2026.
- Terbit Rekening Tagihan (September 2026): Lembar tagihan air pertama yang mencantumkan perhitungan tagihan baru akan diterima pelanggan pada bulan September 2026. Masa sosialisasi publik dilaksanakan selama satu bulan penuh pasca penetapan regulasi.
Daftar Tagihan Air PDAM Malinau Per Golongan
Berdasarkan SK Bupati Malinau K.199/2026, tagihan air minum diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok dan golongan pelanggan
| Kelompok Pelanggan | Golongan Pelanggan | Kode | Tagihan Blok I (0-10 m³) | Tagihan Blok II (>10 m³) | Deskripsi Cakupan Pelanggan |
| Kelompok I (Sosial) | Sosial Umum | SU | Rp 2.000/m³ | Rp 3.000/m³ | Hydran umum, keran umum, MCK umum, tempat ibadah. |
| Kelompok I (Sosial) | Sosial Khusus | SK | Rp 2.000/m³ | Rp 3.500/m³ | Panti asuhan, panti jompo, TPA, PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, ponpes, hydran pemadam [1, 4, 64-65]. |
| Kelompok I (Sosial) | Rumah Tangga 1 | RT-1 | Rp 2.000/m³ | Rp 4.500/m³ | Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) / prasejahtera (Skor 4-6). |
| Kelompok II (Rumah Tangga) | Rumah Tangga 2 | RT-2 | Rp 5.000/m³ | Rp 6.180/m³ | Rumah tangga sederhana (Skor 7-10) [1, 4, 65-66]. |
| Kelompok II (Rumah Tangga) | Rumah Tangga 3 | RT-3 | Rp 6.180/m³ | Rp 7.850/m³ | Rumah tangga menengah (Skor 11-14). |
| Kelompok II (Rumah Tangga) | Rumah Tangga 4 | RT-4 | Rp 6.180/m³ | Rp 9.000/m³ | Rumah tangga mewah/mampu (Skor 15-16). |
| Kelompok III (Pemerintah & Niaga) | Instansi Pemerintah | IP | Rp 7.850/m³ | Rp 10.000/m³ | Kantor dinas Pemkab/TNI/Polri, RS daerah, puskesmas, mess pemda [1, 4, 66-67]. |
| Kelompok III (Pemerintah & Niaga) | Niaga Kecil | NK | Rp 7.850/m³ | Rp 9.000/m³ | Warung (<50 m²), toko kelontong, fotokopi, bengkel kecil, indekos [1, 4, 67-68]. |
| Kelompok III (Pemerintah & Niaga) | Niaga Menengah | NM | Rp 9.000/m³ | Rp 12.000/m³ | Resto (≥50 m²), minimarket, apotek, bengkel besar, wisma/hotel melati [1, 4, 69-71]. |
| Kelompok III (Pemerintah & Niaga) | Niaga Besar | NB | Rp 10.000/m³ | Rp 19.000/m³ | Supermarket besar, mal, pertambangan, perbankan, hotel berbintang, SPBU [1, 4, 72-73]. |
| Kelompok Industri | Industri Kecil | IK | Rp 8.000/m³ | Rp 12.000/m³ | Pabrik es, kerajinan kayu/mebel/rotan, industri olahan rumahan. |
| Kelompok Industri | Industri Besar | IB | Rp 10.000/m³ | Rp 17.500/m³ | Pabrik tekstil, karoseri, manufaktur pangan/minuman skala besar [1, 4, 73-74]. |

Panduan Menghitung Tagihan Air Rumah Tangga
Perhitungan tagihan air bulanan dilakukan menggunakan prinsip Blok Berjenjang (Progresif). Artinya, 10 meter kubik pertama dihitung berdasarkan Tagihan Blok I, dan sisa kelebihan pemakaian di atas 10 meter kubik dihitung menggunakan Tagihan Blok II.
Rumus Dasar Perhitungan:
Total Biaya Air = (Volume Blok I [10 m³] x Tagihan Blok I) + (Sisa Volume Blok II x Tagihan Blok II) + Biaya Administrasi/Pemeliharaan
Contoh Simulasi Perhitungan Riil
Kasus 1: Pelanggan Rumah Tangga Sederhana (RT-2) dengan Pemakaian 25 m³ / bulan
- Pemakaian Blok I (10 m³ pertama):10 m³ x Rp 5.000 = Rp 50.000
- Pemakaian Blok II (Sisa 25 – 10 = 15 m³):15 m³ x Rp 6.180 = Rp 92.700
- Total Biaya Pemakaian Air:Rp 50.000 + Rp 92.700 = Rp 142.700(Biaya di atas belum termasuk biaya pemeliharaan meteran dan administrasi bulanan).
Kasus 2: Pelanggan Prasejahtera (RT-1) dengan Pemakaian 18 m³ / bulan
- Pemakaian Blok I (10 m³ pertama):10 m³ x Rp 2.000 = Rp 20.000
- Pemakaian Blok II (Sisa 18 – 10 = 8 m³):8 m³ x Rp 4.500 = Rp 36.000
- Total Biaya Pemakaian Air:Rp 20.000 + Rp 36.000 = Rp 56.000
Tips Hemat Air Agar Tetap Masuk dalam Tagihan Murah Blok I
Sistem tagihan progresif dirancang agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air bersih. Berikut adalah tips praktis agar tagihan air bulanan rumah Anda tetap hemat:
- Jaga Konsumsi di Bawah 10 m³ per Bulan: Kebutuhan standar dasar air untuk keluarga kecil umumnya berada di rentang 10 m³. Membatasi pemakaian di angka ini membuat Anda hanya dikenakan tagihan paling murah di Blok I.
- Perbaiki Kebocoran Pipa Dalam Rumah: Kebocoran kecil pada kran air atau tangki kloset dapat menyedot hingga 2-5 m³ air per bulan tanpa disadari.
- Gunakan Penampung / Tandon Air: Mengisi tandon secara teratur membantu Anda memantau volume penggunaan harian keluarga secara lebih terkontrol.
