Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Malinau 2024

Kertas Suara Pilkada Malinau 2024 (©MalinauTerkini.com)
©MalinauTerkini.com

MalinauTerkini.com – Pilkada Malinau 2024 kian meriah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan. aturan baru dalam Pilkada 2024 di Malinau kini menetapkan ambang batas yang lebih spesifik bagi partai politik pengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Putusan MK dalam Perkara Nomor 60/PUU/-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat minimal dukungan paslon kini didasarkan pada persentase perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024.

Khusus di Malinau, Kalimantan Utara, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon bupati dan wakil bupati harus mampu meraih setidaknya 10 persen dari total suara sah yang ada.

Ambang Batas Baru Jadi Peluang Parpol di Pilkada Malinau 2024

Pada Pemilu Legislatif 2024, tercatat sebanyak 18 partai politik berlaga untuk memperebutkan kursi legislatif. Dari seluruh partai tersebut, total suara sah yang terkumpul mencapai 45.935 suara. Ini berarti, partai politik yang ingin mengusung calon di Pilkada Malinau 2024 harus mengantongi minimal 4.593 suara sah.

Ilustrasi Pemungutan Suara Pilkada Malinau 2024 (©MalinauTerkini.com)
(©MalinauTerkini.com)

Jerry Anderson, Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan ini. “Dengan total suara sah Pemilu 2024 di Malinau yang mencapai 45.935 suara, syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 10 persen, yaitu 4.593 suara,” ungkapnya pada Sabtu (24/8/2024).

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 40 ayat (1) huruf a, di mana jumlah penduduk berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Malinau pada Pemilu 2024 adalah sekitar 82 ribu jiwa. Oleh karena itu, syarat dukungan diukur dari perolehan suara sah, dan partai politik atau koalisi partai harus memastikan mereka memenuhi ambang batas ini untuk dapat mengajukan calon mereka.

Saat ini, KPU Malinau masih menunggu Peraturan KPU terbaru yang akan mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. “Kami masih menanti PKPU terbaru. Namun, jadwal pendaftaran telah mulai diumumkan hari ini, dan kami akan segera memberikan panduan lengkap begitu peraturan tersebut diterbitkan,” kata Jerry.

Dengan aturan baru ini, partai politik di Malinau dihadapkan pada tantangan baru untuk memenuhi syarat dukungan, sekaligus memperketat persaingan dalam Pilkada 2024.

Link Download laman resmi MKRI : Putusan MK dalam Perkara Nomor 60/PUU/-XXII/2024