Siswa Malinau Belajar dari Rumah 1–2 September Pasca PM2,5 Malinau Tembus 64

disdik-malinau-bdr-kabut-asap.jpeg
ILUSTRASI: Siswa-siswi SMPN 2 Malinau Kota.

MalinauTerkini.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memutuskan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada 1-2 September 2026. Kebijakan tersebut diambil menyikapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kabupaten Malinau.

Adapun skema Belajar dari Rumah (BDR) akan di terapkan di semua jeniang pendidikan mulai PAUD/TK, SD/sederajat hingga SMP/sederajat se-Kabupaten Malinau.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Beberapa situasi yang ada dan juga berdasarkan koordinasi dengan pimpinan daerah dan beberapa OPD terkait dengan terdampaknya akibat atau berasap dari karhutla ini, maka diputuskan Kabupaten Malinau akan menerapkan belajar dari rumah untuk besok tanggal satu sampai dengan tanggal dua September,” ujar Fiteriady saat diwawancarai melalui via telepon, Senin (31/8).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan Nomor 801/050/Setda.

Melalui kebijakan itu, peserta didik tetap mengikuti kegiatan pembelajaran, namun pelaksanaannya dilakukan dengan sistem BDR selama dua hari, yakni 1–2 September 2026.

Sementara itu, tenaga pendidik tetap menjalankan tugas dengan adanya penyesuaian jam kerja. Pengaturan jam kerja tersebut diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Untuk tenaga pendidik akan dilakukan penyesuaian jam kerja dengan diatur secara baik oleh kepala sekolah masing-masing pada satuan jenjang pendidikan,” jelasnya.

Fiteriady mengatakan penerapan BDR tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah akan melihat perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan.

Apabila kondisi membaik, pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Namun, jika kondisi udara masih belum memungkinkan, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan memperpanjang penerapan BDR.

“Ini diberlakukan untuk tanggal 1 sampai tanggal 2 September, sampai nanti kita melihat perkembangan berikutnya, situasi yang ada, apakah akan dilanjutkan kembali misalnya BDR atau dalam 1 sampai 2 hari ini ada perbaikan situasi kondisi akibat terdampaknya kabut asap ini, maka kita akan kembalikan kepada sistem belajar di sekolah,” katanya.

Keputusan tersebut turut menjadi perhatian setelah sebelumnya dilakukan pengukuran kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau menggunakan alat pemantau bergerak.

Fiteriady menyebut hasil pengukuran menunjukkan parameter PM2,5 mencapai 64, sementara standar yang digunakan berada pada angka 55.

Selain PM2,5, pengukuran juga menunjukkan kadar PM10 mencapai 204, sedangkan standar yang disebutkan berada pada angka 75. Sementara parameter CO2 tercatat 496, dengan standar antara 250 hingga 350.

“Ditemukan bahwa yang dapat diukur untuk kualitas CO2 nilainya 496, sedangkan standarnya antara 250 sampai 350. Kemudian untuk PM 2,5 adalah 64, sedangkan standarnya 55, untuk PM 10 adalah 204, sedangkan standarnya 75,” katanya.

Kondisi kualitas udara tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah pencegahan, khususnya untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar rumah di tengah kondisi kabut asap.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau juga telah mengeluarkan surat bernomor 420/1494/Dikdas/Disdik tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Malinau.

Dengan penerapan BDR, kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan peserta didik datang ke sekolah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

Pemerintah Kabupaten Malinau selanjutnya akan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap untuk menentukan kebijakan pembelajaran setelah 2 September 2026.

Pos terkait